TERBIT ■ MASAMBA - Jumpang alias Pong Seber kakek yang berusia 70 tahun, kembali diringkus polisi pasalnya dia kembali berbuat cabul sehingga berurusan dengan hukum.
Kakek ini belum lama menghirup udara bebas dari Lapas, karena mendekam dalam Lapas Masamba Selama 2,5 tahun atas kasus pencabulan, rupanya itu tak membuat kakek ini kapok bin jera.
Buktinya setelah lepas dari Lapas, dia kembali berbuat cabul sehingga kembali berurusan hukum.
Namun yang ironis, Pong Seber dilaporkan berbuat asusila terhadap FB, 11 tahun, anak yang masih dibawah umur.
Akibat ulahnya ‘mendayagunakan’ anak dibawah umur, Pong Seber hanya bisa pasrah saat diringkus polisi dari Unit Resmob Polres Luwu Utara, Jumat (11/6/2021) malam lalu."di lansir dari KORAN SERUYA"
Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri, mengatakan, Pong Seber ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya, di sebuah rumah kosong yang sudah lama ditinggal pemiliknya di Kecamatan Walenrang Utara.
Kasus ini kini ditangani Polres Luwu Utara usai orang tua korban melapor. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/154/VI/2021/SPKT/RES LUTRA, tanggal 10 Juni 2021 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencabulan. “Setelah pelaku kita tangkap, kita bawa ke Posko Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu Utara,” kata Sadar, Sabtu (12/6/2021).
Menurut Sadar, pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani. Sesuai KTP, pelaku beralamat di Kabupaten Toraja. Namun selama ini dia menetap di Luwu Utara.
Pong Seber dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap FB, seorang pelajar beralamat di Desa Buntu Torpedo, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara. Modusnya, pelaku mengimingi korban dengan uang.
Perbuatan terakhir pelaku kepada FB pada Rabu (09/06/2021) sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, pelaku yang tengah minum ballo di samping rumah korban, memanggil FB ke sebuah kamar WC. Di dalam WC tersebut, pelaku meraba dan memasukkan tangannya ke dalam kelamin korban.
Rupanya, perbuatan bejat pelaku sudah beberapa kali dilakukan. Usai menjalankan aksinya, korban memberikan sejumlah uang.
PP SIMAkhirnya, perbuatan pelaku diketahui orang tua korban dan melaporkannya ke Mapolres Luwu Utara. “Dari kejadian tersebut pelapor yang merupakan orang tua korban merasa keberatan,” tutup Sadar.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin, sangat prihatin atas kasus ini. Sebab, AKBO Irwan mengakui, Pong Seber merupakan mantan narapidana yang sudah menjalani hukuman selama 2,5 tahun di Lapas kelas IIB Masamba dalam kasus pencabulan, dan belum lama bebas.
“Pelaku rupanya tak kapok setelah menjalani hukuman karena perbuatannya. Ia kembali melakukan aksi pencabulan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres,” kata Kapolres. (TB-R/hms)