TERBIT.ID ■ Tim resmob Polres Luwu Utara bekerjasama Personil Polsek Sukamaju mengamankan terduga pelaku penjambretan.
Pelaku, AL (30) diamankan di rumah mertuanya di Dusun Malapa, Desa Pongo, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, pada Jumat (25/6/2021) Dini Hari.
Kapolsek Sukamaju, Iptu Muhammad Jayadi saat dikonfirmasi awak media menuturkan, bahwa pelaku, AL merupakan warga Bukit Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
"Pelaku diamankan karena diduga telah merampas Hp milik FD (16) sekitar sebulan yang lalu di Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara," pungkasnya.
Dimana pada saat peristiwa itu terjadi, korban sedang berjualan bensin eceran di bahu jalan depan rumahnya, pada Rabu (19/5/2021) lalu.
"Lalu pelaku datang dan berpura-pura bertanya kepada korban jalan arah menuju Desa Tolada, Kecamatan Malangke kemudian korban menunjuk arah jalan yang dimaksud pelaku. Tiba-tiba pelaku meninju dada korban dan merampas Hp Vivo Y 30 milik korban," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin mengatakan, dalam perjalanan pihaknya terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas karena pelaku berusaha kabur dengan berpura-pura ingin buang air kecil.
"Saat turun dari mobil dalam keadaan tangan terborgol pelaku berusaha kabur sehingga dilakukan pengejaran terhadap pelaku, kemudian anggota memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, namun tetap juga tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas serta terukur pada bagian betis sebelah kanan dan telapak kaki seblah kiri. Kemudian anggota membawa pelaku ke rumah sakit untuk perawatan medis," ungkapnya.
"Pelaku dan barang bukti sebuah Hp Vivo dan satu unit motor Honda tanpa plat nomor polisi yang digunakan pelaku saat beraksi sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara," ujar kapolres.
Diketahui pelaku sudah 2 kali menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakan Kelas II B Masamba, Kabupaten Luwu Utara tersangkut kasus penganiayaan dan penggunaan obat terlarang jenis Destro.
■ Adinda