Jaksa Agung Minta Buron Adelin Lis Dibawa Dari Singapura ke Jakarta

TERBIT
Kamis, 17 Juni 2021 | 07:34 WIB Last Updated 2021-06-17T00:38:45Z


TERBIT.ID ■ Jaksa Agung meminta buronan Adelin Lis untuk dipulangkan dari Singapura ke Jakarta. Buronan lebih dari 10 tahun itu tertangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan dihukum pengadilan Singapura dengan denda S$14.000 dan dideportasi.

Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo mengatakan bahwa KBRI siap mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, sebagai lembaga penegak hukum tertinggi di Indonesia," Rabu (16/6/2021).

Diketahui Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun ia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Buronan Kejaksaan Agung tertangkap imigrasi Singapura pada 2018 karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. 

Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.

Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi dipastikan bahwa dua orang tersebut sama. Bahkan Ditjen Imigrasi menambahkan, Adelin Lis memberikan keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan sosok Hendro Leonardi.

Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan bahkan masuk dalam daftar red notice Interpol, Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura.

Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri. (TB-R/Puspenkum)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jaksa Agung Minta Buron Adelin Lis Dibawa Dari Singapura ke Jakarta

Trending Now

Iklan