TERBIT ■ JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar pemerintah daerah segera mengisi data inovasi daerah ke dalam sistem Indeks Inovasi Daerah. Pasalnya, Kemendagri telah membuka proses penginputan data tersebut. Pengisian data ini dimulai dari Mei hingga 13 Agustus 2021 mendatang, melalui situs web indeks. inovasi. litbang.kemendagri.go.id.
“Kemendagri mengimbau seluruh pemerintah daerah dapat merespons hal ini dengan segera melakukan penginputan data inovasinya,” ujar Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni, Jumat (11/6/ 2021).
Pihaknya, lanjut Fatoni, akan terus mendorong partisipasi pemerintah daerah dalam mengisi data indeks inovasi daerah dapat meningkat setiap tahunnya. Partisipasi ini penting, karena melalui data tersebut Kemendagri bakal memetakan kondisi inovasi masing-masing daerah. Bila daerah tersebut dinilai kurang beriovasi, maka Kemendagri bakal melakukan pembinaan agar segera berbenah.
“Pada tahun 2020, jumlah laporan inovasi daerah tercatat sebanyak 17.674, termasuk di dalamnya inovasi dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19,” kata Fatoni.
Fatoni mengingatkan beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah daerah saat mengisi data inovasi daerah. Beberapa hal itu di antaranya, inovasi harus baru dan belum pernah diikutkan dalam Innovative Governement Award. Selain itu, inovasi tersebut telah diterapkan maksimal dua tahun terhitung sejak 2019 hingga 2020, dan pembiayaannya dilakukan dengan APBD dan/atau dari sumber lainnya yang sah.
Tak hanya itu, lanjut Fatoni, inovasi daerah juga harus memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat, bersifat berkelanjutan, dan dapat direplikasi. “Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta daya saing daerah,” ucap Fatoni.
Fatoni menyebutkan, bagi daerah yang dinilai berhasil menerapkan inovasi secara maksimal, nantinya bakal diberikan penghargaan dan Dana Insentif Daerah pada gelaran Innovative Government Award (IGA) . Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan klaster provinsi, kabupaten, kota, dan daerah tertinggal. (TB/R)
Bagikan Artikel Ini: