TERBIT.ID ■ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menggelar razia peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan karaoke, pada Jumat (18/6/2021) malam.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Muhammad Muanam, S.H., M.H. mengatakan bahwa pada malam ini Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemeriksaan tempat hiburan karaoke di wilayah Kabupaten Purbalingga. Tujuannya menekan peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan.
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap pengunjung tempat hiburan karaoke di empat lokasi. Termasuk melakukan pemeriksaan urine," ucapnya.
Disampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pengunjung tempat hiburan karaoke tersebut tidak ditemukan adanya pelaku penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan urine pengunjung tempat hiburan tersebut hasilnya juga negatif.
"Dalam kegiatan kita juga pantau penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Termasuk menyosialisasikan tentang Surat Edaran Bupati Purbalingga tentang Pengetatan PPKM Berbasis Mikro," ucapnya.
Dijelaskan bahwa disosialasasikan kepada pengelola tempat hiburan karaoke tentang Surat Edaran Bupati Purbalingga yang salah satu isinya yaitu usaha pariwisata lainnya seperti karaoke, warnet dan game online serta usaha sejenisnya mulai tanggal 21-28 Juni 2021 wajib tutup total.
Kasat Reserse Narkoba berharap dengan kegiatan yang sudah dilakukan mampu menciptakan kondisi wilayah Kabupaten Purbalingga yang aman dari peredaran narkoba. Selain itu, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga bisa ditekan.
( Imam Santoso)