TERBIT.ID ■ Taufik Hidayat (47) warga asal Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A, khusus Palembang.
Dijatuhkannya hukuman mati terhadap terdakwa Taufik Hidayat ini, karena terbukti akan mengedarkan nakrotika jenis sabu-sabu asal Aceh seberat 25 kilogram saat melintas di wilayah kabupaten Musi Banyuasin.
Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel yang meminta terdakwa divonis mati.
Hakim juga memberikan poin pemberat karena terdakwa tercatat pernah menjalani masa hukuman dalam kasus pembunuhan selama 10 tahun, selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Erma Suharti, SH,MH, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara perdagangan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (17/6/2021).
Erma Suharti mengatakan, majelis hakim menolak pembelaan terhadap terdakwa untuk meminta dibebaskan, karena berdasarkan keterangan JPU, bahwa terdakwa sudah mengetahui jika barang yang dibawanya itu adalah sabu-sabu, bukan alat-alat bengkel seperti dalihnya dalam BAP.
Dengan vonis yang dijatuhkan oleh PN Palembang tersebut, terdakwa tidak terima dan langsung mengajukan banding atas tuntutan hukuman mati terhadap dirinya.
Sebelumnya terdakwa Taufik Hidayat ini ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Februari 2021, saat itu Taufik diminta seseorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket untuk selanjutnya dikirim ke Lubuklinggau dengan janji upah Rp15 juta.
Kemudian terdakwa menggunakan mobil pribadi menuju lokasi penjemputan yakni Jalan Lintas Palembang-Sekayu Simpang Empat Balai Agung Kelurahan Balai Agung.
Setibanya di lokasi, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal, keduanya meletakkan satu kardus berwarna coklat ke dalam mobil terdakwa, tak lama berselang personel Ditresnarkoba Polda Sumsel menggerebeknya.
Namun dua orang laki-laki itu melarikan diri dengan mengendarai mobilnya, sedangkan terdakwa Taufik Hidayat bersama barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram berhasil diamankan oleh petugas dari tim Ditresnarkoba Polda Sumsel.
■ Suherman