TERBIT.ID ■ NH (29) laki laki warga Purwokerto Barat berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah, pada Selasa (22/6). NH dilaporkan oleh korbannya Wiji Wuryanti (37) perempuan warga Cilacap karena NH diduga uang pelunasan pembayaran sepeda motor tidak disetorkan kepada perusahaan leasing tempat NH bekerja.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 NH yang merupakan collector/penagih di tempatnya bekerja datang ke rumah korban untuk melakukan penagihan pelunasan pembiayaan satu (1) unit sepeda motor Honda Vario 150 atas nama korban sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian pembiayaan atas nama korban selaku debitur.
Selanjutnya, korban membayar pelunasan kepada NH sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
"Namun setelah korban melakukan konfirmasi kepada pihak leasing, ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan oleh NH dan diketahui bahwa ternyata uang tersebut sudah digunakan oleh NH untuk kepentingan pribadinya," ungkapnya.
NH diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi titipan pelunasan kes tempo sebesar Rp 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar kwitansi titipan pelunasan kes tempo sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) lembar slip bukti transfer dari Bank dengan nama penerima NH jumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
"Saat ini pelaku kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut dan NH dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara," imbuhnya.
■ Imam Santoso