Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Polrestabes Makassar Gulung Ratusan Preman

TERBIT
Minggu, 13 Juni 2021 | 18:09 WIB Last Updated 2021-06-13T14:32:45Z

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan, (foto:ist)

TERBIT.ID ■ Makassar (Sulsel) - Polrestabes Makassar  merespon cepat instruksi Kapolri yang menegaskan perintah pemberantasan preman, dengan mengamankan seratus preman saat melakukan razia premanisme di sejumlah titik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (12/6).

Operasi yang dilakukan petugas gabungan jajaran Polrestabes Makassar menyasar para preman yang berkedok sebagai tukang parkir liar, pak ogah dan para pengamen yang kerap mengganggu aktivitas serta kenyamanan warga Kota Makassar.

Ratusan preman yang berhasil diamankan merupakan hasil operasi pemberantasan premanisme di  beberapa wilayah rawan terjadinya aksi premanisme, seperti Jalan Pengayoman, Jalan Boulevard, Jalan Veteran Selatan, Jalan Veteran Utara, Jalan Sultan Alauddin, dan Jalan Hertasning serta Jalan Urip Sumohardjo.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan mengatakan Pemberantasan premanisme ini menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terhadap preman yang telah meresahkan masyarakat.

“Tindakan tegas ini menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk memberantas semua aksi premanisme, khususnya di jajaran wilayah Makassar,” ungkap E. Zulpan, Minggu (13/6/21)

E.Zulpan menjelaskan pada umumnya para preman ini beraktivitas sebagai tukang parkir liar yang kerap meminta setoran parkir yang tidak sesuai dengan harga normal sehingga mengganggu arus lalu lintas.  Lebih lanjut Kabid Humas juga menegaskan, untuk seluruh kegiatan yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keamanan warga Kota Makassar juga akan diberantas.

"Termasuk balapan liar, judi dan tindakan kriminal lainnya. Operasi ini akan terus dilakukan," bebernya.

Selanjutnya, kata E.Zulpan para pelaku yang diamankan nantinya akan didata dan diperiksa intensif, untuk ditindaklanjuti sesuai koridor hukum.“ Dan yang jelas dan terbukti melanggar hukum langsung kita proses dengan undang undang pidana sesuai dengan KUHP  yang berlaku,” sebutnya.

Ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, bahwa operasi pemberantasan preman tersebut akan terus dilakukan hingga masyarakat merasa aman dan nyaman, tandas E Zulpan, (TB/R/Rls)

Bagikan Artikel Ini:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Polrestabes Makassar Gulung Ratusan Preman

Trending Now

Iklan