TERBIT.ID ■ Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) kabupaten PALI sejak dinyatakan oleh Kejari sebagai buronan atas kasus dugaan penyalahgunaan uang negara, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Tentu saja masyarakat di Bumi Serepat Serasan menunggu dan bertanya tanya kapan pelaku korupsi ini bisa ditangkap oleh penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara Milyaran rupiah tersebut.
"Kami harap para penegak hukum terus memburu dan mencari keberadaan pelaku korupsi itu supaya masyarakat percaya bahwa penegak hukum memang benar benar berkerja," kata Jerry SH. pemerhati hukum PALI, pada Sabtu (26/6/2021).
Sebelumnya, Kejari PALI secara resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Arif Firdaus atas kerugian negara mencapai angka Rp7,6 miliar pada APBD Kabupaten PALI tahun 2017.
Kasi Intel Kejari PALI Zoelkipli menjelaskan, bahwa surat DPO terhadap Arif Firdaus sudah dikeluarkan sesuai dengan Nomor : 01/L.6.22/01/2021, setelah batas waktu untuk menyerahkan diri ke pihaknya.
“Terhadap saudara AF benar sudah kami keluarkan status DPO-nya, dan kami sudah sampaikan ke pimpinan, untuk melakukan penyebaran terhadap foto DPO tersangka AF di tempat keramaian,” ujarnya kala itu.
Dirinya mengatakan, bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk dapat melakukan pencarian terhadap Sekwan DPRD PALI tahun 2017 lalu ini.
“Kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar. Angka itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel, red), yang telah dilakukan sebelumnya,” pungkasnya.
■ Suherman