Bawa Sabu 0,63 Gram, Petani Mappideceng Diciduk Polisi Di Pasar Sentral Baliase

TERBIT.ID
Selasa, 20 Juli 2021 | 21:56 WIB Last Updated 2021-07-20T14:56:18Z

TERBIT.ID ■ Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara mengamankan seorang petani berinisial WH (27) asal Galingga, Desa ujung mattajang, Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara.

WH diamankan polisi di Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,63 gram.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. 

"WH kita amankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah hukum polres Luwu Utara tepatnya di sekitar lorong pasar sentral baliase sering digunakan tempat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, sehingga anggota menindak lanjuti informasi tersebut," jelasnya, pada Selasa (20/7/2021).

Selama kegiatan lidik anggota memberhentikan seseorang laki-laki yang mencurigakan.

"Setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,63 gram dengan sachet," ungkapnya. 

Kini pelaku dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu serta 1 buah hp oppo A15 sudah diamankan di Mako Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.

■ Adinda
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawa Sabu 0,63 Gram, Petani Mappideceng Diciduk Polisi Di Pasar Sentral Baliase

Trending Now

Iklan