TERBIT.ID ■ Tersangka IR (32) berhasil diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur ketika akan bertransaksi narkoba di Jalan Raya Bandung kampung Cicantu Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Tersangka IR yang diketahui berprofesi sebagai sopir angkot jurusan Cipanas - Cianjur ini, kedapatan membawa empat belas paket narkoba jenis sabu siap edar.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifai mengatakan, pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut berawal dari kecurigaan petugas bahwa angkot yang dikemudikan tersangka IR sering mondar mandir menuju Ciranjang - Cianjur.
Padahal menurutnya, jika dilihat dari angkutan umum yang dikemudikan tersangka IR tidak sesuai dengan jurusan yakni angkutan umum jurusan Cipanas - Cianjur.
"Curiga dengan gerak gerik tersangka dan informasi yang kita dapatkan akhirnya polisi melakukan penangkapan tersangka dilokasi pada Jum,at (16/7/2021) kemarin," tuturnya kepada para awak media, pada Kamis (29/7/2021).
Rifai menambahkan, dari tangan tersangka IR, petugas berhasil mengamankan sebuah barang bukti berupa plastik bening berukuran sedang, 14 plastik bening berukuran kecil kosong dan 21 plastik yang berisi sabu-sabu degan total berat 11,47 gram, 20 potong isolatip hitam, 2 buah plastik bening, 1 buah timbangan eletrik dan 1 buah hp android milik tersangka.
Sementara berdasarkan dari hasil pengembangan kepolisian, tersangka IR sudah terlibat jaringan peredaran narkoba sejak awal tahun 2021.
"Tersangka IR selama ini mendapatkan barang haram tersebut, ia dapatkan dari jaringan luar kota," terangnya.
Sementara tersangka IR menerangkan, para penyalahguna narkoba yang kerap membeli sabu yang dikirimnya berasal dari kalangan remaja.
IR mengaku, dirinya nekat melakukan tersebut lantaran terdesak ekonomi keluarga.
"Saya begini karena kondisi ekonomi yang terdesak. Setiap melakukan aksi, saya mendapatkan upah kurang lebih Rp1 juta," paparnya.
Akibat tindakannya tersebut, tersangka IR akan dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. (Ddy)