Kedapatan Tak pakai Masker, Pelanggar Prokes Dikenai Sanksi Denda Rp. 50.000

TERBIT.ID
Kamis, 08 Juli 2021 | 09:44 WIB Last Updated 2021-07-08T02:44:20Z

TERBIT.ID ■  Meski Pemerintah telah berupaya keras mengedukasi tentang protocol kesehatan guna mengendalikan virus covid 19, dari diberlakukanya PSBB dan PPKM yang saat ini di terapkan, khususnya pulau Jawa dan Bali. Ternyata masih ada saja masyarakat mengabaikanya.

Baru dua hari diberlakukan PPKM, sejumlah warga kedapatan melanggar protocol kesehatan dengan tidak memakai masker di ruang public saat operasi gabungan dari unsur TNI/Polri, Pengadilan Negri, Kejaksaan Negri dan Satpol PP, pada Selasa (6/7), di halaman Kantor Pegadaian Brebes.

Dalam operasi tersebut sejumlah pejalan kaki atau pengendara yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberhentikan dan disidangkan ditempat. 

11 orang yang terjaring operasi kedapatan tidak memakai masker langsung di sidang ditempat dan dikenai sanksi denda sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah).

Persidangan  dipimpin oleh Hakim  Imam Munandar, SH., MH,  Panitera Pengganti dan Jaksa Penuntut  Umum memutuskan Tindak Pidana Ringan  (Tipiring) 11 orang pelanggar protocol kesehatan dengan dikenai sanksi denda

Pelaksanaan kegiatan sidang penegakan hukum PPKM darurat mendapat pengawalan dari Kepolisian Polres Brebes , TNI Kodim 0713 Brebes dan Satpol PP 

Sekda Brebes, Ir Djoko Gunawan, dikutip kuasakata.com menjelaskan, sebelum pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penegakan Perda didalam PPKM Darurat, pihaknya sudah melakukan  sosialisasi kepada masyarakat terkait sanksi jika tak mematuhi protocol kesehatan.

“Nilai dendanya memang didalam Perda itu mencapai lima puluh juta rupiah, tapi tidak mungkin diterapkan kepada masyarakat, jadi dendanya kita sepakati jauh dari itu, ini untuk efek jera bagi pelanggar protocol kesehatan, ujar Sekda.

■  Makroni
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kedapatan Tak pakai Masker, Pelanggar Prokes Dikenai Sanksi Denda Rp. 50.000

Trending Now

Iklan