PN Denpasar Jatuhi Vonis 12 Tahun Bagi Pembunuh Gadis MiChat

TERBIT.ID
Jumat, 06 Agustus 2021 | 11:20 WIB Last Updated 2021-08-06T04:20:40Z

TERBIT.ID ■ Wahyu Dwi Setyawan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap gadis MiChat berinisial DFL (24) di Home Stay Jalan Tukad Batanghari X Denpasar Selatan, oleh Hakim PN Denpasar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam sidang pimpinan Hakim Angeliky Handajani Dai,SH.,MH., menilai perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain untuk tujuan sesuatu atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan terencana.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," putus hakim dalam sidang online, pada Kamis(05/08).

Jaksa IB Putu Swadharma Diputra,SH.,MH.,sebelumnya mengajukan tuntutan kepada terdakwa selama 13 tahun penjara. Terhadap putusan ini, terdakwa pun menerima seeprti halnya dengan jaksa.

Dalam keterangannya, yang dituangkan dalam dakwaan, berawal pada Sabtu (16/1) malam sekitar pukul 00.30 Wita, terdakwa membuka aplikasi Michet. Dimana terdakwa berhasil melakukan transaksi dengan korban untuk melakukan hubungan badan bayaran Rp.700 ribu dari penawaran Rp 1 juta.

Sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa tiba dilokasi yang disebutkan oleh korban di Homestay Jalan Jalan Tukad Batanghari, Panjer. Usai melampiaskan hasratnya, kemudian niat dari terdakwa untuk merampas barang-barang milik korban.

"Terdakwa membunuh korban dengan cara menusuk dan menyayat pada bagian leher menggunakann pisau jenis kerambit yang telah dipersiapkan oleh terdakwa," tulis jaksa dalam dakwaan.

Setelah diketahui korban lemas bersimbah darah dalam posisi terlentang tanpa busana, terdakwa langsung pergi. Selain HP milik korban, uang dalam dompet sebanyak Rp.700 ribu diambil oleh pemuda 23 tahun asal Jember ini.

"Terdakwa berhasil diamankan petugas dalam persembunyian di rumah mertuanya, wilayah Jember, Jawa Timur, Jumat (12/2) pukul 20.00 Wita," tulis dalam dakwaan.(**)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PN Denpasar Jatuhi Vonis 12 Tahun Bagi Pembunuh Gadis MiChat

Trending Now

Iklan