Kajari Soppeng Mohammad Nasir, SH, MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muh. Musdar, SH membenarkan kalau berkas kasus pembalakan liar yang tersangkanya tiga (3) orang, yakni A (inisial) berikut dua pekerjanya M dan N, benar telah diterima staf Pidum Kejaksaan Soppeng kemarin sore (23/09), jelasnya
Lanjut, Kasi Intel Kejari Sopppeng, setelah kami menerima berkas perkara dalam waktu 7 hari kami akan menentukan Sikap, ucap Muh, Musdar, Jum'at, (24/09/2021).
Mohon bersabar berikan kami waktu bekerja sesuai dengan Hukum, kami akan periksa dulu apakah perkara tersebut dapat di P21 atau dikembalikan dengan petunjuk P19, pungkasnya
"Sebagai mana diketahui, penanganan kasus ini berawal dari temuan polisi kehutanan Dinas Kehutanan Soppeng terhadap pembalakan liar di Desa Umpungeng, wilayah Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Desember 2020. Selanjutnya temuan tersebut diteruskan ke Polres Soppeng dan ditemukan adanya pembalakan hutan masuk wilayah hutan lindung kurang lebih 4 ha".
(A2M)