Dok: KPH, Istimewa
Selain A' Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni M dan N selaku pekerjanya. Tersangka (Inisial) A adalah anggota DPRD Soppeng, ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan, Kamis, (23/09/2021).
Dijelaskan Noviarif, penanganan kasus ini berawal dari temuan polisi kehutanan Dinas Kehutanan Soppeng terhadap pembalakan liar di Desa Umpungeng, wilayah Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Desember 2020.
Selanjutnya temuan tersebut diteruskan ke pihak Polres Soppeng, memang betul adanya pembalakan hutan masuk wilayah hutan lindung, dari lokasi yang masuk area hutan lindung kurang lebih 4 ha, jelas Noviarif.
Hari ini (23/09) rencananya kami akan kirim kembali berkas perkaranya setelah pemenuhan beberapa petunjuk yang kita lengkapi dari kejaksaan, tambahnya
"Alasan tiga tersangka (tidak ditahan) yang bersangkutan koperatif, penyidikan mereka bersiap tidak merusak menghalangi dan tidak melambatkan," pungkas Noviarif.
(A2M)