TERBIT.ID ■ Mantan Sekwan Kabupaten Muna barat Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi makan dan minum, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha resmi menahan mantan Sekwan DPRD Muna Barat, Asbar Zainuddin, sementara ini menjadi tahanan Kejaksaan negeri Raha dan ia setelah usai pemeriksaan oleh kejaksaan Negeri
Jelas Asbar Zainuddin, kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi makan dan minum pada sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten muna barat tahun 2017 2018, 2019", Jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raha saat di wawancarai wartawan pada selasa (2/11/2021)
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Raha, Agustinus Baka Tangdililing, menjelaskan dari hasil pemeriksaan kepada mantan Sekwan Muna Barat, Asbar Zainuddin dan itu kami periksa pukul 10.00 Wita sampai Pukul 16.00 Wita. dan selain itu di lakukan penahanan selama 20 hari dan kemungkinan kami akan memperpanjang penahanan
Adapun Asbar Zainuddin mantan sekwan muna barat terlihat mengunakan berpakaian rompi warna ping yang akan digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya akan diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Raha, ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
■ Haerul S Duga/Man