Dugaan Korupsi Makan Minum Mantan Sekwan Muna Barat Resmi di Bui Kejari Raha

TERBIT
Kamis, 04 November 2021 | 16:22 WIB Last Updated 2021-11-04T09:23:34Z


TERBIT.ID ■ Mantan Sekwan Kabupaten Muna barat Sulawesi Tenggara  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi makan dan minum, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha resmi menahan  mantan Sekwan DPRD Muna Barat, Asbar Zainuddin,  sementara ini  menjadi tahanan  Kejaksaan negeri  Raha  dan ia setelah usai pemeriksaan oleh  kejaksaan Negeri

Jelas Asbar Zainuddin, kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi makan dan minum pada sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah  kabupaten muna barat  tahun 2017 2018, 2019", Jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raha  saat di wawancarai wartawan pada selasa (2/11/2021)

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Raha,  Agustinus Baka Tangdililing, menjelaskan dari hasil  pemeriksaan kepada mantan Sekwan Muna Barat, Asbar Zainuddin dan itu kami periksa pukul 10.00 Wita  sampai Pukul 16.00 Wita. dan selain itu di lakukan penahanan selama 20 hari dan kemungkinan kami akan memperpanjang penahanan

Adapun Asbar Zainuddin mantan sekwan muna barat terlihat mengunakan berpakaian rompi  warna ping  yang akan digiring ke mobil tahanan  untuk selanjutnya akan diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Raha,  ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  ■ Haerul S Duga/Man

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Korupsi Makan Minum Mantan Sekwan Muna Barat Resmi di Bui Kejari Raha

Trending Now

Iklan