TERBIT.ID ■ Arena judi sabung ayam di desa donri donri (tajuncu) kecamatan donri-donri kabupaten Soppeng Sulsel di malam kamis (10-11-21) ‘diseruduk’ tim resmob polres soppeng.
Kasus penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim polres soppeng Iptu Noviarif Kurniawan, jawab dia, iya betul, tim resmob telah mengamankan 12 pelaku judi sabung ayam di tajuncu, kata Novi, (12/21).
Ditambahkan Novi, waktu penangkapan ada 12 orang semuanya, setelah dilakukan pendalaman yang main tujuh (7) orang, lima (5) orang lainnya cuma nonton, jadi kelimanya kita kembalikan sebagai saksi karena belum ada bukti kuat, jelas dia.
Hampir sebagian besar warga soppeng, tambahnya, untuk pengelola lokasi tempat judi sambung ayam belum dapat kita pastikan siapa, karena masih pendalaman, namun sesuai bukti dan pakta di lapangan yang 7 orang itu sudah kami jadikan Tersangka, saya ulangi "12 yang diamankan 7 dijadikan Tersangka, 5 lagi sebagai saksi", imbuhnya.
Novi Arif juga membeberkan, kalau tim resmob saat penggerebekan telah mengamankan barang bukti, ayam 8 ekor berikut uang tunai dibawah sejutaan, pungkas dia. (Haerul S Duga)