TERBIT.ID ■ Proses dugaan kasus pembalakan liar yang melibatkan salah satu oknum Anggota DPRD Soppeng dan dua rekan pekerjanya terus bergulir.
Dugaan kasus inipun sudah memasuki peroses tahap-2, setelah kejaksaan soppeng menyatakan berkas dugaan pembalakan liar umpungeng dari Polres Soppeng telah P-21.
Dihubungi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar, SH perihal kapan pelaksanaan Tahap-2, di jawab belum, mungkin minggu depan, kata Musdar yang di sampaikan melalui pesan WhatsApp ke redaksi, Jum'at (12/11/2021).
"Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan Untuk selanjutnya dilimpahkan dan sidangkan dipengadilan".
Untuk diketahui, "penanganan kasus ini berawal dari temuan polisi kehutanan Dinas Kehutanan atau KPH Walanae Soppeng terhadap pembalakan liar di Desa Umpungeng, wilayah Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Desember 2020. Selanjutnya temuan tersebut diteruskan ke Polres Soppeng dan ditemukan adanya pembalakan hutan masuk wilayah hutan lindung kurang lebih 4 ha". (Haerul S Duga)