Puspen TNI Benarkan Oknum Prajurit TNI Meninggalkan Dinas Tanpa Izin

TERBIT.ID
Selasa, 21 Desember 2021 | 02:05 WIB Last Updated 2021-12-20T19:05:15Z
 

TERBIT ■ Puspen TNI membenarkan kabar ada oknum prajurit yang telah meninggalkan dinas tanpa izin. 

Dalam keterangan yang diterima redaksi, pada Selasa (21/12), Puspen TNI menyatakan bahwa Oknum anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih, di Kabupaten Keerom, Papua (Prada YB) meninggalkan dinas tanpa izin dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1, pada hari Jumat, pukul 17.00 WIT (17/12/2021).

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI untuk melakukan PROSES HUKUM terhadap pelaku & semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut.

Tindakan oknum Anggota TNI AD ini telah melanggar beberapa pasal KUHPM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 & Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. (red)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Puspen TNI Benarkan Oknum Prajurit TNI Meninggalkan Dinas Tanpa Izin

Trending Now

Iklan