TERBIT.ID | SUKABUMI - Adanya dugaan penimbunan minyak curah oleh oknum-oknum tertentu, Jajaran Polsek Citamiang melakukan kegiatan pengecekan ketersediaan dan harga minyak goreng (Migor) curah ke setiap toko yang berada di wilayah Kelurahan Tipar dan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat,Selasa (24/5/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Terbit.id, sedikitnya ada empat toko yang menjual minyak curah dilakukan pengecekan ketersediaan dan harga oleh petugas kepolisian.
"Sesuai dengan intruksi dari pimpinan, kami petugas di wilayah langsung melakukan pengecekan terhadap ketersediaan dan harga minyak curah yang dijual di pasaran," ujar Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saftaraharja.
Ia menjelaskan, hasil dari pengecekan di toko Damai milik Atang yang beralamat di Jalan Tipar Gede, RT.04/02, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, ketersediaan stok minyak curah tidak mengalami kelangkaan, dan harga jualnya senilai Rp 18 ribu per kilogram, begitupun sama dengan toko Mulya milik Iwan.
"Hasil pengecekan di toko H. Iding yang beralamat di Jalan Tipar Gede, RT.04/02, ketersedian minyak curah aman, dan untuk harga jualnya Rp 22 ribu per kilogram. Kemudian di toko Amanda milik H. Nyanyang di Jalan Pramuka RT.07/02 Kelurahan Cikondang stoknya juga aman, dan untuk harga jualnya, Rp. 15.500 per kilogram," ungkapnya.
Pada umumnya, sambung Arif, ketersediaan minyak curah di wilayah hukum Polsek Citamiang tidak mengalami kelangkaan, dan stoknya pun aman.
"Kami secara rutin akan terus melakukan pemantauan terkait minyak curah tersebut. Kami juga mengimbau ke setiap toko agar tidak boleh menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)," pungkasnya.(Boy).