Gelapkan Anggaran DD Kades Kabandungan Resmi Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi

Redaksi
Senin, 23 Mei 2022 | 19:32 WIB Last Updated 2022-05-23T13:03:25Z


TERBIT.ID | SUKABUMI  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menahan Kepala Desa/Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin, (23/5/2022). 

Setelah diperiksa dari pagi hingga siang oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi. AS menggunakan rompi orange bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi digiring oleh dua petugas dari Kejaksaan memasuki kendaraan tahanan. AS  sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2019-2020.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, Kades Kabandungan yang masih aktif tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (21/5/2022) lalu yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp743.220.179 yang berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019-2020.

Sebelumnya Kejari Kabupaten Sukabumi menjerat Kades Kabandungan aktif, AS dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan selanjutnya untuk memudahkan dalam penyelidikan awal dan tidak menghilangkan barang bukti, kades aktif tersebut akan dititipkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan. 

PR PENAHANAN KADES KABANDUNGAN

Bahwa pada hari ini Senin tanggal 23 Mei 2022 jam 13.30 Wib, penyidik Kejaksaan Negeri Kab Sukabumi setelah melakukan pemeriksaan kepada tersangka kemudian penyidik melakukan penahanan kepada tersangka AS selaku Kepala Desa Kabandungan aktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa/Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dengan kerugian negara yang ditimbulkan sesuai dengan laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700/760/sekret tanggal 30 Maret 2022 sebesar Rp. 713.800.602, 82.

Bahwa tersangka AS berdasarkan alasan di dalam Pasal 21 KUHP, ditahan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Warungkiara IIB Kab Sukabumi.

Bahwa tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.(Red). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gelapkan Anggaran DD Kades Kabandungan Resmi Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi

Trending Now

Iklan