Unit Reskrim Polsek Cidahu Polres Sukabumi Bekuk Pelaku Cabul DPO Polres Tebing Tinggi

Redaksi
Kamis, 23 Juni 2022 | 19:30 WIB Last Updated 2022-06-23T14:17:30Z

Unit Reskrim Polsek Cidahu Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Cabul DPO Polres Tebing Tinggi, Kamis (23/06/2022).

TERBIT.ID | Sukabumi - Diduga pelaku pencabulan berinisial EAP (53 tahun) warga Sumatra utara. DPO Polres Tebing Tinggi tersebut berhasil diamankan oleh Polsek Cidahu, Polres Sukabumi, di Kampung Panagan 04/02, Desa/Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (18/06/22).

Kapolsek Cidahu Iptu Ahmad S. Bande melalui Kanit Reskrim Aipda Hersan S. mengatakan, bahwa EAP ini merupakan DPO Polres Tebing Tinggi, Sumatra Utara yang bersembunyi di wilayah Hukum Polsek Cidahu.

"Berawal saat kami mendapatkan laporan terkait adanya DPO pelaku pencabulan yang bersembunyi di  Wilayah Hukum Polsek Cidahu setelah melalui beberapa proses pengembangan alhamdulilah akhirnya kami berhasil mengamankan DPO tersebut," ujar Hersan, Kamis (23/06/2022).

Lanjutnya, jadi selama DPO pelaku berusaha berbaur dengan warga setempat menjadi tukang servis jam dan juga terkadang sering bantu-bantu warga bersihkan masjid.

"Berkat kerjasama anggota Polsek Cidahu akhirnya kami berhasil mengamankan DPO tersebut selebihnya mengenai tindakan selanjutnya itu sudah ditangani oleh Polres Tebing Tinggi, Sumatra Utara," ungkapnya.

"Jadi selama DPO pelaku tersebut sudah kabur ke beberapa daerah ke Bekasi, Payakumbu serta menurut pengakuan pelaku dirinya sudah berada di Cidahu kurang lebih hampir 10 hari," imbuhnya.

"Saat ini perkara tersebut sudah ditangani oleh Polres Tebing Tinggi, Sumatra Utara," tandasnya, (Cking). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unit Reskrim Polsek Cidahu Polres Sukabumi Bekuk Pelaku Cabul DPO Polres Tebing Tinggi

Trending Now

Iklan