Sesak Napas, Buruh Pabrik Garment di Cicurug Sukabumi Meninggal dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Redaksi
Jumat, 03 Juni 2022 | 17:46 WIB Last Updated 2022-06-03T14:11:44Z
Jenasah Saat Disemayamkan di Rumah Duka Kampung/Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat,(3/6/2022). Foto: Rc. 

TERBIT.ID | Diduga memiliki riwayat penyakit asma seorang wanita inisial ER (52 tahun) warga Kampung Tenjoayu RT 02/04, Desa Tenjoayu, buruh di sebuah pabrik garment di Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat,(3/6/2022), sekitar pukul 10.00. meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. 

Menurut pengakuan Acep Hudri ketua RW setempat yang juga merupakan tetangga almarhum, saat berangkat kerja ER dalam keadaan sehat namun dirinya memang sudah lama mengidap penyakit asma. 

"Waktu berangkat memang sehat, tapi almarhum memang punya asma, sudah bertahun-tahun," Tandas Hudri. 

Sementara saat dikonfirmasi Manager HRD PT Yongjin Java Suka Garment  Irwan Setiawan mengatakan, sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Medicare almarhum sebelumnya meminta ijin ke klinik yang ada di dalam pabrik pada pukul 09.48.


"punya penyakit bawaan yakni asma, saat itu obatnya tidak dibawa, korban mengalami sesak napas, sampai di klinik sesak napasnya berat dan kondisinya ngedrop, kemudian langsung kita bawa ke UGD," ungkap Irwan. 

Lebih lanjut Irwan, Mungkin dalam perjalanan ke UGD itulah korban meninggal dunia saat diantar oleh beberapa orang dari manajemen perusahaan menggunakan ambulance.
Jenazah korban kemudian diantarkan ke rumah duka setelah dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit. 

" Saya bersama teman-teman dari managemen yang mengantar langsung ke rumah duka,"ujarnya.

Irwan menyampaikan, berdasarkan laporan yang diterima dari bukti rekam jejak melalui surat dari Dokter RS BMC, ER memang punya riwayat asma. Bahkan dalam cacatan kami cukup banyak karena penyakit asma yang dideritanya,

"Sering ijin, bahkan bulan Maret sampai 15 hari ga masuk," jelas Irwan. 

Pihaknya berjanji, perusahaan  akan membayarkan hak-hak almarhum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Dalam hal ini perusahaan juga akan berkoordinasi dengan BPJS-TK untuk memastikan apakah peristiwa ini termasuk dalam kecelakaan kerja agar hak yang didapat  mendiang nantinya sesuai. 

"Segala hak yang berhak diterima beliau akan kami serahkan secepatnya begitu pihak keluarga menyerahkan dokumen yang dibutuhkan," Tandasnya. (Rc). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sesak Napas, Buruh Pabrik Garment di Cicurug Sukabumi Meninggal dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Trending Now

Iklan