TERBIT.ID | Sukabumi - Dua orang pelaku inisial P (29) dan FS (27) kini harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran keduanya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di salah satu minimarket yang berada di Jalan Raya Baros, RT 03/01, Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, pada Selasa, (19/7/2022).
"Kedua pelaku ini melakukan aksinya kemarin, sekitar pukul 02.48 WIB. Pelaku P ditangkap Mako Polsek Baros, dan pelaku FS ditangkap pada pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Baros, tepatnya di Caffe Kopi 19," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy. Zainal Abidin, saat melakukan Konferensi Pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (20/7).
Zainal menjelaskan, sepekan sebelumnya, pelaku P yang merupakan kepala toko minimarket tersebut mengajak pelaku FS untuk melakukan pencurian dengan cara pelaku FS berpura-pura menodongkan senjata tajam jenis Kapak kepada pelaku P, sehingga pelaku P seakan-akan menjadi korban pada saat kejadian pencurian tersebut.
"Jadi pada saat pelaku melakukan aksinya, terdapat korban RF (karyawan minimarket) yang sedang berada di dalam toko sehingga pelaku FS menodongkan senjata tajamnya kepada korban RF sambil menggiring pelaku P dan korban RF ke tempat di mana brankas tersebut disimpan," jelasnya.
Sambil menodongkan senjata tajam ke arah leher korban RF, lanjut Zainal, kemudian pelaku P membuka brankas lalu mengambil satu uang tunai lebih kurang Rp. 46 juta dan memasukkan ke dalam tas, kemudian pelaku FS pergi dari tempat tersebut dan meninggalkan pelaku P dan korban RF di ruangan brankas.
"Barang bukti yang berhasil disita diantaranya uang Rp46.300.000, satu buah sajam jenis kampak, satu buah tas warna merah biru, satu buah kendaraan sepeda motor, satu buah helm warna cream, satu buah handphone, satu buah kemeja warna merah, satu buah masker warna hitam, satu buah kacamata, dan satu buah kartu anggota," paparnya.
Atas perbuatannya, sambung Zainal, kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara
"Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polsek Baros Polres Sukabumi kota," pungkasnya. (Boy).