TERBIT.ID | Jakarta - Terekam CCTV aksi 4 Orang pelaku spesialis pencuri rumah kosong beraksi di jalan Mawar Blok F 15 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dibekuk Unit Reskrim Polsek Cengkareng Polres Jakarta Barat, pada Jumat, 1 Juli 2022.
Aksi pencurian rumah kosong tersebut terekam dalam cctv dan nampak jelas 2 orang menggunakan sepeda motor berboncengan mengenakan pakaian kemeja warna putih dan berjaket levis memasuki rumah yang ditinggal pemiliknya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong.
"Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 400 juta rupiah," ujar Kompol Moch Taufik Iksan di lokasi, Senin, 4/7/2022.
Sementara dikesempatan yang sama Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, dalam kasus tersebut kami sudah berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah kosong.
"4 pelaku berhasil kami amankan diantaranya berinisial Aw als Y (47), CA als J, F als P dan D als M," ujar Kompol Ardhie Demastyo.
Lanjut Ardhie mengatakan, Dimana para pelaku ditangkap dibeberapa lokasi berbeda,
Kami mengamankan pelaku AW als Y diamankan diwilayah bekasi kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku kedua berinisial CA als J bersama istrinya F als P yang turut serta dalam membantu menyembunyikan barang bukti hasil kejahatan dan menjual barang bukti,"paparnya.
Tak berhenti disitu saja pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial D als M di daerah bogor Jawa Barat.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa diantara pelaku ada yang merupakan residivis kasus yang sama.
Ada 2 orang pelaku yang merupakan residivis yaitu Aw als Y (47) merupakan residivis tahun 2020 dan CA als J residivis kasus yang sama pada tahun 2018 di Palembang.
"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang dpo yang bertindak sebagai penadah hasil kejahatan," ujar Ardhie.
Lanjut Ardhie menjelaskan para pelaku merupakan spesialis rumah kosong
Mereka beraksi bukan hanya diwilayah Cengkaréng saja namun juga di wilayah Tangerang dan Bekasi.
" Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tingkatkan pengamanan," ujarnya.
Gunakan alat pengamanan seperti gembok yang memiliki kualitas keamanan terbaik dan jangan lupa pasang CCTV, jika hendak keluar rumah jangan lupa sampaikan ketetangga terdekat.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHpidana dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tony ilyas).