Menkeu Usul Kredit Perumahan Dijadikan Surat Berharga untuk Diperjualbelikan

Redaksi
Rabu, 06 Juli 2022 | 19:12 WIB Last Updated 2022-07-06T14:47:55Z


TERBIT.ID | Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa konsep kredit perumahan dijadikan surat berharga yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder sedang diusung.

"Menurutmu, bagaimana jika kredit perumahan dijadikan surat berharga yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder? Inilah konsep yang tengah dirumuskan dalam rangkaian acara menuju #G20Indonesia yang diselenggarakan oleh @ditjenkn Kemenkeu berkolaborasi dengan @ptsmfpersero pagi ini," ujar Sri dalam akun Instagramnya @smindrawati di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Sri pun berharap berharap SMF dapat bekerja sama dengan banyak stakeholder untuk membangun kebijakan sekuritisasi sehingga Indonesia akan memiliki skema pembiayaan perumahan yang lebih baik.

Selain memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan begitu kita juga turut memperbaiki ekosistem perumahan di Indonesia sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Terima kasih kepada seluruh narasumber internasional yang telah berbagi pengalaman kepada kami. Semoga melalui forum ini kita dapat belajar dan menciptakan inisiatif baru untuk memperkuat dan membangun forum sekuritisasi di Indonesia, sehingga kita bisa membangun pasar properti yang lebih likuid dan produktif," pungkas Sri, dilansir dari Okezone. 

Sejalan dengan prioritas tersebut, sejak tahun 2010 hingga pertengahan tahun ini, APBN telah menyalurkan subsidi senilai Rp85,7 triliun atau setara 1.038.538 unit rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Tahun 2022 sendiri, pemerintah telah menargetkan pemberian subsidi untuk 200.000 unit rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), (Red). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menkeu Usul Kredit Perumahan Dijadikan Surat Berharga untuk Diperjualbelikan

Trending Now

Iklan