TERBIT.ID | Sukabumi - Setelah melakukan proses penyidikan hingga menetapkan beberapa tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di dua wilayah, yakni di Kecamatan Cikembar dan Palabuhanratu. Kini Penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi menyerahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman dalam rilis resminya, bahwa penyerahan berkas perkara tahap 1 kepada JPU kejari Kabupaten Sukabumi tersebut guna dilakukan pemeriksaan serta penelitian oleh Jaksa selaku penuntut.
"Ada delapan berkas perkara yang telah serahkan oleh penyidik dari dua laporan polisi yang sedang ditangani," ungkap Aah, Rabu (13/07/2022).
Menurut dia, 8 berkas yang diserahkan penyidik tersebut yakni penyalahgunaan BBM Subsidi yang terjadi di Cikembar 12 Juli lalu, dan di Kecamatan Palabuhanratu pada 13 Juli 2022.
"Dari Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Palabuhanratu, penyidik berhasil menetapkan 7 tersangka. Kemudian setelah 8 berkas itu dinyatakan lengkap oleh JPU, maka kami akan melimpahkan para tersangka serta barang buktinya," tutur Aah.
Diketahui sebelumnya Polres Sukabumi tengah melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di SPBU Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar. Dan SPBU Jalan Pelita Cipatuguran, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.(Cking).