TERBIT.ID | JAKARTA - Polresta Serang Kota akhirnya angkat bicara mengenai penggeledahan rumah artis Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/7/2022). Kedatangan mereka berkaitan dengan laporan terhadap sang artis atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik, penggeledahan dilakukan dikediaman tersangka NM yang terletak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/07/2022) sekitar pukul 12.00 Wib, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma," tulis siaran pers yang dilansir dari Okezone.
Dalam keterangan rilis, Polresta Serang Kota menegaskan telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan.
Kemudian, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022. Kedatangan mereka juga dilengkapi dengan surat perintah.
"Penyidik telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM," tulis keterangan Polresta Serang Kota.
Meski Nikita Mirzani sedang tidak berada di rumah, penyidik tetap melaksanakan tugasnya, melakukan penggeledahan. Dalam aksi tersebut, mereka menyita sebuah iPad milik aktris sebagai barang bukti.
"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," tulis keterangan Polresta Serang Kota.
Seperti diketahui, kediaman Nikita Mirzani sebelumnya juga pernah digeruduk Polresta Serang Kota pada 15 Juni lalu. Hal ini merupakan imbas dari permasalahannya dengan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE. Laporan ini dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.(**).