TERBIT.ID | Sukabumi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring dan pembinaan Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM Linmas) kepada Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Desa se Kecamatan Parungkuda di aula kantor Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, (21/7/2022).
Kasi Linmas dan Binsonil Satpol PP Kabupaten Sukabumi Deni ZA memgatakan, kegiatan ini dilakukan guna memberikan pembinaan dan monitoring implementasi Permendagri Nomor 26/2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor :331.1/6707/BAK tanggal 3 november 2021 perihal pemanfaatan sistem informasi managemen perlindungan masyarakat (SIM Linmas).
"Kegiatan yang kami lakukan berupa penyampaian poin-poin penting seperti syarat menjadi anggota Linmas, tugas, hak, dan kewajiban anggota linmas dari Permendagri Nomor 26/2020 serta pembinaan tata cara pendaftaran dan sistem pelaporan di aplikasi SIM Linmas," Ujar Deni.
Lebih lanjut Deni, dari kegiatan ini diharapkan setiap anggota linmas desa memahami tugas, hak, kewajiban dan struktur organisasi satlinmas. Selain itu, anggota linmas desa yang hadir dapat memahami cara mendaftar dan cara pelaporan di aplikasi SIM Linmas .
"59 orang linmas desa di Kecamatan Parungkuda telah berhasil mendaftar aplikasi SIM Linmas, dan Pol PP Kabupaten Sukabumi ikut membina penggunaan SIM Linmas ini, dalam rangka percepatan penginputan data pada aplikasi SIM Linmas" tuturnya.
Meskipun begitu, dikatakan Deni, masih ada anggota linmas desa yang tidak memiliki hp android, jaringan yang kurang mendukung, serta sulitnya untuk mengumpulkan anggota Linmas desa.(Uj).