TERBIT.ID | Sukabumi - Puluhan massa dari Karang Taruna, mahasiswa dan warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, berunjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Kamis (7/7/2022).
Pantauan terbit.id, Dalam orasinya, massa aksi melayangkan mosi tidak percaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. Hal itu mengacu dari kasus hukum salah seorang warga yang menjadi korban penganiayaan. Massa aksi juga menilai aparat penegak hukum di Kejari Kota Sukabumi telah bersikap subjektif, karena pelaku penganiayaan tidak ditahan saat proses hukum berlangsung.
Koordinator aksi sekaligus anak korban, Asep Zhalu, mengatakan kejadian bermula saat ibunya, bernama Kokom Komaryanti (57) dianiaya oleh pelaku bernama Ida Farida Nasution pada 29 Oktober 2021 lalu. Pada saat proses hukum berlangsung, kata Asep, penyidik menetapkan Ida Farida Nasution sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
"Jadi pada prosesnya tersangka ini tidak ditahan. Kemudian juga saat pelimpahan berkas dari penyidik ke Kejari, lagi-lagi tersangka tidak ditahan dengan alasan suami sedang sakit," ujarnya, kepada awak media.
Ia menjelaskan, dalam proses hukum di pengadilan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa enam bulan penjara. Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan penjara. Maka JPU mengajukan banding dan dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Karena tuntutan lebih ringan, maka seharusnya JPU mengajukan kasasi dengan waktu 14 hari setelah putusan tersebut. Namun ternyata JPU tidak mengajukan kasasi hingga waktu yang diberikan habis," bebernya.
Masih kata Zhalu, dari jatuhnya vonis majelis hakim satu bulan dipotong masa tahanan kota selama dalam pemeriksaan di Kota Sukabumi hingga pengajuan banding ke pengadilan tinggi, maka hitungan satu bulan tersebut secara otomatis habis dan terdakwa atas nama Ida Farida Nasution masih tidak ditahan. Hal itu lah yang kemudian membuat warga geram hingga melayangkan mosi tidak percaya kepada Kejari Kota Sukabumi.
"Kami khawatir jika permasalahan ini tidak dituntaskan, maka akan ada para ibu lainnya yang menjadi korban penganiayaan bakal mengalami hal serupa," ucapnya.
Sebagai masyarakat, sambung Zhalu, masyarakat lagi-lagi dibuat kecewa oleh instansi-instansi yang diberi kewenangan sebagai penegak hukum atau lembaga peradilan. Ia melihat instansi-instansi penegak hukum ini tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Jadi, sebut Zhalu, jangan salahkan jika masyarakat tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum yang tak bisa menegakkan hukum seadil-adilnya.
"Perlu diketahui bersama, akibat penganiayaan ini, ibu saya mengalami trauma psikis berbulan-bulan," tandasnya.
Sementara itu, pihak Kejari Kota Sukabumi membantah tak menjalankan hukum sesuai prosedur. Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa, didampingi Kasi Pidana Umum, Ahmad Tri Nugraha, menegaskan tahapan hukum yang sampai saat ini masih berlangsung sudah berjalan sesuai prosedur dan aturan Undang-Undang yang berlaku. Namun mengenai kasasi, pihaknya juga telah mengajukan ke Mahkamah Agung. Pihaknya juga mengklaim sudah menjelaskan mengenai perkara ini secara transparan kepada publik.
"Sudah dilakukan penjelasan secara informatif, proporsional, dan santun sehingga penjelasan yang dilakukan telah dilakukan secara transparan. Materi yang disampaikan juga sudah jelas dan terbahas. Perkara yang dipertanyakan masih dalam tahap upaya hukum kasasi," ujar Arif kepada wartawan.
Ia mengatakan, pihaknya tetap mengapresiasi segala bentuk informasi layanan publik dalam rangka menjunjung tinggi aspek transparansi yang mengarah pada keterbukaan informasi, termasuk kegiatan kelompok masyarakat ini. Kendati demikian, ia menggarisbawahi tentang prosedur dan mekanisme perizinan terhadap kegiatan aksi massa.
"Sebenarnya ini tidak ada izin dari sebelah (Polres Sukabumi Kota, red). Tolong ini digarisbawahi. Namun karena kami ingin mengedepankan pelayanan terbaik, maka kami terima massa aksi unjuk rasa ini," jelasnya.
Arif berharap, ke depan bentuk-bentuk aksi penyampaian aspirasi di muka umum bisa lebih mengedepankan musyawarah seperti dialog, diskusi atau penyampaian pendapat lainnya yang lebih proporsional dan efektif.
"Perlu diketahui, dalam sistem hukum pidana di Indonesia, keberhasilan penegakan hukum adalah keberhasilan penyidikan, penuntutan, dan penuntasan penanganan perkara melalui upaya hukum dan eksekusi, sehingga materi dalam aksi kelompok masyarakat ini juga menjadi perhatian seluruh unsur dalam penegakan hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan," pungkasnya. (Boy)