369 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi Dapat Remisi, Dua Napi Melenggang Pulang

Redaksi
Rabu, 17 Agustus 2022 | 20:12 WIB Last Updated 2022-08-17T14:51:09Z

TERBIT.ID | Sukabumi - Ratusan warga binaan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, Jawa Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, dua diantaranya langsung bebas di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-77.

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar, mengatakan pada pemberian remesi pada hari kemerdekaan ini ada dua nara pidana (Napi) yang langsung bebas.

"Ada 369 warga binaan yang mendapat remisi. Dua diantaranya mendapatkan tiga bulan pengurangan masa hukuman dan sudah menjalani selama satu tahun enam bulan masa tahanan. Jadi saat ini keduanya langsung bebas," ujar Christo kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

Besaran remisi yang diberikan mulai satu hingga enam bulan, kata Christo, rinciannya 52 orang mendapatkan satu bulan, 79 orang mendapatkan dua bulan, 117 mendapatkan tiga bulan, 83 mendatapkan empat bulan, 35 mendapatkan lima bulan, dan 3 orang mendapatkan enam bulan remisi.

"Semua Napi yang mendapatkan remisi ini sudah memenuhi persyaratan, khususnya berkelakuan baik," jelasnya. 

Dari jumlah total 548 warga binaan di Lapas Kelas IIB Sukabumi, lanjut Christo, hanya ada 92 warga binaan yang tidak berhak diusulkan mendapatkan remisi karena ada beberapa kendala, diantaranya 17 orang sedang menjalani subsider pengganti denda, tiga register F, tiga tindak pidana korupsi belum membayar denda dan uang pengganti, 13 pencabutan PB, satu pencabutan asrum, enam belum menjalani pidana lebih dari enam bulan, 49 menunggu diusulkan remisi keterlambatan administrasi.

"Semoga para Napi yang saat ini bebas bisa berkaluan semakin baik dan tidak lagi masuk kesini (Lapas)," Tandasnya.  
 
Dilokasi yang sama, Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengatakan bahwa remisi yang di berikan kepada warga binaan tahun ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas kelakuan kemudian atas kesungguhan para warga binaan yang mereka lakukan selama masa pembinaan di Lapas.

"Kami berharap remisi yang di berikan kepada warga binaan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Dari dua orang yang bebas boleh pulang ke rumah, saya berharap jangan sampai mengulang kesalahan yang sudah di perbuatnya," singkat Fahmi.

Dalam kesempatan tersebut, selain Walikota Sukabumi, unsur  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi dan tamu undangan lainnya turut hadir. (Boy). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 369 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi Dapat Remisi, Dua Napi Melenggang Pulang

Trending Now

Iklan