TERBIT.ID | Sukabumi - Ratusan botol miras berbagai merk diamankan dari penjual jamu dalam razia memberantas peredaran dan penjualan minuman keras ilegal oleh jajaran Polsek Parung kuda, Polres Sukabumi, Polda Jabar, Senin,(15/08/2022) malam, sekira pukul 19.00 WIB.
Informasi dihimpun terbit.id, Razia miras dengan sasaran warung jamu yang menjual minuman keras. Tujuannya untuk memberantas peredaran serta penjualan miras ilegal di wilayah hukum Polsek Parung kuda.
Kapolsek Parung Kuda Polres Sukabumi Kompol Iman Prayitno mengatakan, dalam razia pihaknya berhasil menyita puluhan miras berbagai merk dari warung jamu.
" Kami menyita miras ilegal tadi malam dari empat warung jamu di wilayah Parung Kuda," tegas Iman, Selasa, (16/08/2022).
Lebih lanjut Iman menjelaskan, dari hasil kegiatan razia tersebut, pihaknya berhasil menyita miras dari warung jamu sebanyak 147 botol miras berbagai merk.
" Razia ini sudah kami laksanakan selama satu pekan dan akan terus dilakukan sehingga wilayah Parung Kuda tetap kondusif dari berbagai kejahatan akibat mengkonsumsi miras," Ujarnya.
Iman menambahkan, warung jamu yang kedapatan menjual miras itu berada di sepanjang jalan protokol Kecamatan Parung Kuda Kabupaten Sukabumi, imbuhnya. (R Cking).