Pelaku Sedang Menjalani Periksaan oleh Petugas Kepolisian Sektor Cicurug (10/8/2022)
TERBIT.ID | Sukabumi - Kepolisian sektor Cicurug akhirnya mengungkap motif dan ancaman hukuman S (22 tahun), pelaku maling motor yang tertangkap warga saat melakukan aksinya membawa kabur sepeda motor di Perumahan Griya Kopkarin RT 01 RW 06, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurut Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan, melalui Kanit Reskrim Polsek Cicurug Aipda Andi Sukanda mengatakan, aksi yang dilakukan S pelaku pura-pura bertamu untuk menawar kendaraan milik korban A (20 tahun). Korban yang pergi ke dapur untuk membuat kopi dibuat kaget karena S bersama surat kendaraan dan sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
"kemudian A meminjam motor milik kakaknya untuk mengejar, S akhirnya dapat terkejar di sekitar pertigaan PT Indolakto Cicurug, dan kemudian S dapat diamankan oleh korban dan warga sekitar," ungkap Aipda Andi dalam laporan tertulisnya, pada Kamis (11/8/2022).
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Motor Beat dengan Nopol F 6467 UAN milik korban, ponsel milik pelaku, serta sebuah tas berwarna hitam milik pelaku.
Adapun motif pelaku membawa kabur motor milik korban adalah untuk ia gunakan sebagai kendaraan sehari-hari. Akibat kelakuannya ini pelaku dijerat pasal 362 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. (R Cking)