TERBIT.ID | Sukabumi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang diselenggarakan oleh pihak ATR/BPN di salah satu hotel di Jalan Bhayangkara, Selasa (30/8/2022).
Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa, mengatakan materi yang disampaikan oleh pihaknya selaku Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu dalam bentuk sosialisasi dan turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum, salah satunya peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
"Dalam kegiatan itu, saya selaku pemateri memberikan materi seputar fungsi kejaksaan selaku APH yang berkaitan dengan upaya pencegahan konflik masalah pertanahan," ujar Arif, saat diwawancarai Terbit.id.
Selain itu, kata Arif, pihaknya juga mengimbau kepada para notaris yang merupakan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) agar tertib dalam mengurus administrasi pertanahan di Kota Sukabumi diantaranya, proses perizinan, proses penerbitan, dan lain sebagainya.
"PPAT yang khususnya ada di tingkat Kecamatan, dan Camat selaku PPAT nya, itu agar tertib khususnya dalam mengurus administrasi pertanahan," pungkasnya. (Boy).