TERBIT.ID | Sukabumi - Kasus Pasar Pelita yang hingga saat ini masih bergulir kembali memanas dengan adanya aksi unjuk rasa gabungan yang menamakan diri Aksi Pembukaan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis,(18/8/2022).
Kehadiran massa aksi di halaman Kejari Kota Sukabumi yang dikomandoi Sekjen LSM GAPURA RI, Bulderi Sebastian, meminta keseriusan penanganan kasus tipu gelap Pasar Pelita dan mendesak Kejari Kota Sukabumi untuk mengusut tuntas aktor intelektual atas Jaminan Pelaksanaan atau Bank Garansi (BG) oleh PT. Anugerah Kencana Abadi yang diduga bodong.
Dalam kesempatan tersebut, Sebastian membacakan pernyataan sikap dan menyerahkan kepada Kejari Kota Sukabumi.
" usut tuntas kelanjutan kasus dugaan Bank Garansi fiktif oleh PT. AKA dalam Kasus Pasar Pelita, Kota Sukabumi yang diduga senilai Rp 19 miliar," Ujarnya.
Bongkar aktor intelektual termasuk keterlibatan oknum-oknum Pejabat Pemda Kota Sukabumi dibalik dugaan Bank Garansi fiktif kasus Pasar Pelita. Jika dalam kasus dugaan Bank Garansi fiktif ini tidak segera ditindaklanjuti oleh Kejari Kota Sukabumi,
" kami pastikan hadir kembali dalam jumlah massa yang lebih besar, dan terakhir membawa kasus kerugian Negara ini ke hadapan Bapak Presiden RI,"ucapnya.
Sebelumnya dalam perjanjian kontrak PT. AKA saat itu tertulis waktu pembangunan 30 bulan, dimulai dari 25 Maret 2015 dengan waktu pengelolaan 25 tahun. Nilai investasi sebesar Rp 390 miliar, dan PT.AKA diwajibkan menyerahkan jaminan 5 persen dari total investasi berupa Bank Garansi.
"Kami menduga Bank Garansi 5 persen atau sebesar Rp 19 miliar pada saat itu fiktif alias bodong di Bank Mandiri, pejabat Pemkot Sukabumi dalam hal ini Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib bertanggung jawab," Ujar Arief Saepudin, orator aksi.
Aksi massa LSM Gapura yang turut diikuti LSM Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB) dan Ormas Pandawa 16 itu menilai pejabat PA dan PPK Pemkot Sukabumi dalam proyek Pasar Pelita telah melakukan kelalain dalam proses verifikasi Bank Garansi, sehingga menjadi bodong atau fiktif dan menimbulkan kerugian Negara.
"Jika benar verifikasinya, maka Pemkot Sukabumi pada saat itu dapat mencairkan Bank Garansi Rp 19 miliar sebagai bagian dari Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi. Selain itu Pemkot Sukabumi pada saat itu sudah tau bahwa Bank Garansi bodong, tetapi tidak dilaporkan pada institusi penegak hukum, ini ada permainan apa para pejabat Pemkot Sukabumi?" kata Orator Aksi, Fery Permana.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa, kasus Pasar Pelita ini masih dalam proses penyidikan Satreskrim dan Kanit Tipikor Polres Sukabumi Kota, dan hingga saat ini masih dalam koordinasi dengan jaksa peneliti Kejari Kota Sukabumi, agar diupayakan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa kecuali sesuai dengan fakta dan kapasitas dari peran para masing-masing pihak.
"Tadi juga sempat disinggung terkait Bank Garansi, akibat pembongkaran gedung Pasar Pelita lama secara sistemik dan dibiarkan proses pembongkarannya oleh petugas Pemkot saat itu," ucap Arif, kepada wartawan, ditemui di ruang kerjanya.
Ia berharap, penanganan perkara ini bisa terungkap oleh para pihak masing-masing pihak dalam kapasitas penugasan, maupun kapasitas kewenangan atau kekuasaan.
"Jadi kita kasih masukan juga selaku jaksa peneliti terkait dengan kelengkapan formil maupun materil dalam berkas perkara tersebut yang saat ini masih di penyidik Polres Sukabumi dan belum diserahkan kembali ke kita," paparnya.
Disinggung mengenai bergulirnya kasus tersebut, dan ada target atau himbauan dari tim jaksa peneliti kepada penyidik untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut, kata Arif, Kejari Kota Sukabumi dalam hal ini sifatnya menunggu dari penyidik, apakah dari petunjuk-petunjuk yang diberikan tersebut sudah dimaksimal dipenuhi atau belum, intinya tim jaksa peneliti dalam penanganan perkara ini menunggu dari penyidik.
"Iya menunggu, kita kan sifatnya menunggu dari mereka (penyidik Polres Sukabumi Kota) ya. Jadi kita sifatnya, selaku jaksa peneliti dalam penanganan perkara ini menunggu," jelasnya.
Ditanya, apakah ada batasan waktu sampai berkas perkaranya P21, sambung Arif, pihaknya berharap bisa terpenuhi sesuai petunjuk yang diberikan. Namun bicara target, Kejari Kota Sukabumi berharap bisa secepatnya, supaya ada kepastian hukum, yang dimana penegakan hukum itu ada tujuannya, selain kepastian, ada keadilan, ada kemanfaatan hukum. Jadi semua pihak yang memang ada keterlibatan disitu, diusut segera.
"Jadi hingga saat ini belum ada penyerahan berkas perkara dari penyidik, ke Kejari. Sampai saat ini belum ada pengembalian berkas perkara terkait dengan kelengkapan formil maupun materil yang kita sarankan untuk ditambah atau diperbaiki dari syarat-syarat untuk melengkapi berkas perkara tersebut," pungkasnya. (Boy).