TERBIT.ID | Sukabumi - Dua pengedar miliki ribuan obat terlarang dicokok jajaran Kepolisian Sektor Parakansalak Polres Sukabumi Polda Jabar, Jumat, (26/8/2022). Pukul 19.30 Wib
Kapolsek Parakansalak Iptu Dodi Irawan mengatakan, Keduanya diduga pengedar obat terlarang berhasil diamankan di Kampung Bantar Muncang RT 02/02 Desa Bojong Asih Kecamatan Parakansalak.
" Keduanya warga kecamatan Parakansalak yakni inisial NF (21 tahun) dan RM (19 tahun)," Jelas Dodi kepada terbit.id, Jumat, (26/8/2022).
Lebih lanjut Dodi, dari tangan NF (21 tahun) berhasil diamankan barang bukti (BB) obat terlarang jenis Tramadol 358 butir, Eximer 1.043 butir dan Uang 100.000.
Dari hasil Keterangan Pelaku NF, pihaknya dikembangkan sekitar Pukul 22.00 Wib dan berhasil amankan RM (19 tahun) dan berhasil mengamankan Barang bukti.
" Dari terduga pengedar RM, kami juga mengamankan Barang bukti obat jenis Tramadol 27 butir, Eximer 67 butir
dan Uang 200.000,"ujar Dodi.
Dikatakan Dodi, dari kedua orang diduga pengedar pihaknya berhasil menyita obat terlarang dengan jumlah keseluruhan, Eximer 1111 butir dan Tramadol 386 butir," Pungkas Dodi. (R Cking).