Tak Miliki Izin Perluasan Bangunan DPMPTSP Datangi Pabrik Pengolahan Kayu di Parungkuda Sukabumi

Redaksi
Selasa, 30 Agustus 2022 | 23:56 WIB Last Updated 2022-08-31T05:44:44Z
Petugas Dinas Lingkungan Hidup (Monev) ke PT Dongyang Minkuk di Kampung Pakuhaji RT 04/05 Desa/Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/8/2022). Foto : R Cking. 

TERBIT.ID | Sukabumi - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) didampingi Satpol PP Kecamatan Parungkuda mendatangi sebuah pabrik pengolahan kayu PT Dongyang Minkuk di Kampung Pakuhaji RT 04/05 Desa/Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. yang diduga melakukan pencemaran atau pengrusakan lingkungan pada Selasa (30/8/2022). 

Menurut Subkor Pelayanan Investasi dan Perijinan, Anzar, ada aduan dari masyarakat mengenai aktivitas pembangunan berupa perluasan bangunan di perusahaan tersebut yang dari data DPMPTSP sendiri belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), 

"Kurang lebih minggu lalu ada ajuan masuk itu 42 m², kita kembalikan lagi karena persyaratan seperti siteplan dan lainnya belum terpenuhi, lalu ada pengaduan bahwa di sini ada aktivitas perluasan bangunan, padahal kan seharusnya sebelum ijin PBG-nya keluar itu tidak boleh ada aktivitas," jelas Anzar, pada Selasa (30/8/2022). 

Setelah berkomunikasi dengan manajemen perusahaan DPMPTSP mendorong untuk perusahaan agar perusahaan segera menempuh perizinan dan tidak melaksanakan aktivitas pembangunan. 

"Akhirnya mereka setuju untuk tidak dulu melakukan aktivitas, dan yang diajukan itu sekitar 600 m² bangunannya dari luasan 8000 meter itu tidak semua yang diajukan (dibangun), kebanyakan akan dibuat lahan terbuka hijau tadi disampaikan, nanti kesesuaiannya akan kita lihat kalau memang tidak sesuai pembangunannya akan kita tegur lagi," pungkasnya. 

Sementara menurut kepala desa Parungkuda, Didih Jaenudin permasalahan terkait perizinan perluasan bangunan ini sebelumnya pernah dimusyawarahkan dan telah dikeluarkan surat persetujuan lingkungan dari masyarakat yang berisi poin-poin komitmen yang harus dipenuhi perusahaan. 

Adapun beberapa poin persetujuan yang tertuang dalam berita acara pada musyawarah yang terjadi di kantor Desa Parungkuda, pada Juli 2022 yang dihadiri oleh pihak manajemen perusahaan, masyarakat, pemdes, dan forkompimcam antara lain, yakni:

Mendukung dan menyutujui adanya Pembangunan Perluasan Bidang Usaha dengan kesepahaman sebagai berikut:

1. Perbangunan perluasan bidang usaha mentaati kaidah hukum yang berlaku.
2. Perusahaan telah menyalurkan Konfensasi kepada warga terdampak pembangunan. 
3. Selama proses pembangunan, perusahaan akan memberdayakan masyarakat sekitar.
4. Perusahan akan berkontribusi dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. 
5. Pembangunan/perbaikan drainase di area sekitar, akan direncanakan lebih lanjut dan menjadi tanggungjawab bersama diantaranya pihak PT.Dongyang Minkuk, Pengembang Perumahan Bumi Pusaka Parungkuda, Program Pemerintah yang masuk ke Desa Parungkuda, dan Swadaya Masyarakat.
6. Perizinan Pembangunan/Perluasan Pabrik akan di proses/diurus.

Berdasarkan informasi ada poin-poin persetujuan di atas yang tidak ditaati perusahaan. Selain terkait perizinan yang belum diurus, menurut kades poin lain yang tidak dijalankan itu terkait perbaikan drainase, 

"Salah satunya limpahan air dari drainase perusahaan itu mengarah ke kebun warga dan membawa material lumpur kemarin, sudah dimusyawarahkan dengan pihak perusahaan. Semoga terkait perijinan dan lainnya segera diurus oleh pihak perusahaan," Pungkas Didih. (R Cking)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Miliki Izin Perluasan Bangunan DPMPTSP Datangi Pabrik Pengolahan Kayu di Parungkuda Sukabumi

Trending Now

Iklan