TERBIT.ID | Sukabumi - Dua terdakwa kasus Penistaan Agama dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), CER (25) dan SL (24), divonis hukuman penjara selama empat tahun. Hal itu diketahui, usai sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (19/9).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha, mengatakan kedua terdakwa telah dibuktikan dengan Pasal 28 UU ITE kumulatif dan Pasal 156 (a) KUHP juncto pasal 55, yang mana putusan tersebut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
"Ya, hari ini telah dilaksanakan putusan kedua terdakwa kasus Penistaan Agama dan UU ITE, keduanya sama di vonis empat tahun penjara, dan denda 100 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Tri kepada wartawan.
Ia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Sukabumi sebelumnya menuntut kedua terdakwa itu empat tahun enam bulan, dengan dengan Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
"Kami tuntut empat tahun dan enam bulan, tapi hasil putusannya empat tahun.
Selain itu, lanjut Tri, dalam kasus ini juga sudah dilaksanakan sikap dari kedua terdakwa yaitu pikir-pikir selama tujuh hari kedepan, begitupun JPU juga sama.
"Untuk putusan diberikan sikap kepada terdakwa, dan terdakwa bilang pikir-pikir selama tujuh hari, dan kita pun pikir-pikir," ucapnya.
Ia menyebut, apabila selama tujuh hari kedepan kedua terdakwa tidak melakukan banding dan menerima putusan tersebut maka JPU Kejari Kota Sukabumi juga sama.
"Karena tuntutan kami empat tahun dan enam bulan, dan tidak dibawah 2/3, pengurangannya cuman enam bulan, jadi terdakwa menerima kami juga menerima," pungkasnya. (Boy).