Kadiv Humas Polri, Pastikan Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Bersifat Final

Redaksi
Senin, 19 September 2022 | 12:37 WIB Last Updated 2022-09-19T10:04:12Z

TERBIT.ID | Jakarta - Pastikan bahwa putusan sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersifat final, hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

"Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Dedi menegaskan bahwa tidak ada lagi payung hukum atas pemecatan tidak hormat Ferdy Sambo. Dedi mengatakan, proses sanksi terhadap Ferdy Sambo karena melanggar etik clear dan tegas.

Dilansir dari Okezone, Sidang banding ini, kata Dedi merupakan merupakan payung hukum terakhir yang ditempuh Ferdy Sambo.

"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas," katanya.

Sebagaimana diketahui, sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini.

Waktu pelaksanaan sidang pada Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB. Dedi menyebut, sidang tersebut bakal dipimpin oleh Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen), lalu wakil ketua dan anggota sidang banding adalah 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Sementara untuk mekanisme sidang banding, kata Dedi, tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," ucapnya.

Dedi menjelaskan, mekanisme tersebut sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 yang menyatakan bahwa KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, (red). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kadiv Humas Polri, Pastikan Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Bersifat Final

Trending Now

Iklan