TERBIT.ID | Sukabumi - Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin, angkat bicara terkait kasus dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri di wilayah hukumnya. Kapolres juga memastikan penanganan perkara kasus yang dilaporkan oleh NN (43 tahun) ke pihaknya dilakukan secara cermat dan profesional.
"Bahwa benar, Polres Sukabumi Kota telah menerima laporan dari saudari NN selaku pelapor dan ibu kandung korban yang melaporkan kejadian dugaan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur," ujar Zainal Abidin melalui aplikasi pesan singkat, Sabtu (17/9/2022) sore.
Ia menjelaskan, laporan tersebut tertuang dalam LP nomor : LP/B/193/V/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR, tertanggal 23 Mei 2022, dan sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan penyelidikan.
"Penyelidikan dengan awal mulai dengan pengecekan TKP (tempat kejadian perkara), memeriksa terhadap korban yang didampingi petugas dari P2TP2A Kabupaten Sukabumi serta pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Visum terhadap korban dan melakukan permintaan keterangan terhadap sembilan orang saksi. Jadi perkara ini tetap diproses," tegasnya.
Atas kasus dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ini, Zainal meminta pihak pelapor untuk bersabar dalam menjalani proses penanganan perkara ini. Ia mengaku bahwa penyidik melakukan penanganan perkara ini secara cermat, teliti, dan berpedoman pada mekanisme yang berlaku. "Kami minta dari pihak pelapor agar bersabar dalam menjalani proses penanganan perkara ini," ucapnya.
Zainal juga menegaskan perkembangan penanganan perkara mengenai dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur tersebut akan segera disampaikan kepada pelapor dalam waktu dekat. "Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan dalam waktu dekat kepada pelapor," pungkasnya. (Boy).