Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Berencana Menggunakan Sianida Oleh Pelaku yang Ngaku Dukun di Baros Sukabumi

Redaksi
Rabu, 19 Oktober 2022 | 22:02 WIB Last Updated 2022-12-03T06:30:20Z

TERBIT.ID | Sukabumi - Kasus pembunuhan berencana menggunakan sianida oleh tiga pelaku yang mengaku dukun pengganda uang kini berkas perkaranya sudah P19. 

Informasi yang dihimpun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan bahwa P19 itu pada kemarin Senin (17/10/2022).

"Ya, sudah P19. Kita kasih petunjuk tambahan, karena kan masih ada kekurangan, jadi biar disesuaikan dengan unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 338, 340, 378 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan sengaja memberi bantuan. Ancamannya seumur hidup," ujar Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Ahmad Tri Nugraha, kepada terbit.id, Rabu (19/10/2022).

Mengenai tenggang waktu, kata Tri, sesuai dengan KUHP itu, pihaknya akan bersikap selama 14 hari. Kemudian setelah pihaknya memberikan P19 kepada penyidik, maka pihaknya akan menunggu lebih kurang sebulan. Namun apabila dalam sebulan tidak ada, pihaknya akan meminta untuk perkembangan penyidikan. 


"Kemarin mereka (penyidik) kirim sudah, lalu kita buat P19 sesuai KUHP, nah itu sudah kami serahkan, dan jangka waktunya sebulan untuk dikembalikan lagi ke kita, semoga aja tidak sebulan sudah dikirimkan kembali berkasnya ke kita," jelasnya.

Disinggung terkait sianida, lanjut Tri, hasil dari ahli forensik bahwa pembunuhan berencana itu menggunakan sianida. Namun demikian, para tersangka berdalih bahwa pembunuhan berencana itu menggunakan alkohol 70 persen, sehingga saat ini berkas perkaranya masih P19. 

"Para tersangka mengaku bahwa dia cuman alkohol 70 persen. Maka dari itu harus ada saksi lagi yang menguatkan untuk unsur pasalnya. Jadi saat ini difokuskannya pada pembuktian sianidanya, karena hal itu hak tersangka, tapi kalau misalnya sudah ada kesesuaian yang lain ya kita bisa nyatakan lengkap (P21)," tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus pembunuhan berencana ini ada tiga tersangka dengan dua berkas, yang dimana satu berkas dua orang dan satu berkas lainnya satu orang dikarenakan perbedaan peranannya.

 "Ya, tiga tersangka dua berkas karena perbedaan peranannya. Tapi untuk pemberian hukumannya nanti kita lihat di persidangan. Fakta persidangannya seperti apa," tandasnya. 

Sebelumnya, tiga orang pelaku inisial A, DAS, dan AR yang mengaku berprofesi dukun pengganda uang dan melakukan pembunuhan berencana kepada dua orang korbannya dengan cara memberikan minuman kemasan botol yang sudah dicampur dengan zat sianida berhasil diringkus Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan pihaknya melakukan rekontruksi kasus dugaan pembunuhan berencana itu pada Kamis 22 September 2022. Dalam rekonstruksi itu, ketiga tersangka dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye melakukan 55 reka adegan. 

"Ya, dalam rekontruksi itu kami menghadirkan beberapa saksi. Saat rekontruksi berlangsung, kami juga menyiagakan anggota agar rekontruksi berjalan dengan lancar. Untuk korban sendiri yaitu EN dan AN warga asal Jawa Tengah dan Jakarta," ujar Yanto, kepada wartawan, saat rekontruksi di Rumah tersangka di Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Ketiga tersangka yang kini sudah diamankan pihaknya, kata Yanto, dua orang diantaranya merupakan warga Sukabumi dan satu lainnya warga Cilacap. Peristiwa dugaan pembunuhan berencana ini terjadi pada Rabu (8/6), namun dilaporkan pada Kamis (23/6). 

"Setelah dilaporkan, kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah terungkap. Modusnya dia memberikan minuman yang didalamnya mengandung zat sianida hasil lab forensik. Hasil keterangan para saksi juga, profesi tersangka dianggap seorang dukun," ucap Yanto. (Boy). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Berencana Menggunakan Sianida Oleh Pelaku yang Ngaku Dukun di Baros Sukabumi

Trending Now

Iklan