Polres Kota Sukabumi Ungkap 23 Kasus Narkoba dengan Tersangka Sebanyak 34 Orang

Redaksi
Selasa, 04 Oktober 2022 | 15:45 WIB Last Updated 2022-10-04T16:03:40Z

TERBIT.ID | Sukabumi - Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba selama kurun satu bulan terakhir. Dari hasil pengungkapan yang digelar di halaman Mapolres Sukabumi Kota ini jumlah tersangka ada 34 orang.

Informasi yang dihimpun, puluhan tersangka ini diantaranya, AH (24), AS (19), NZ (19), RN (27), MS (28), RT (38), LR (33), DF (31), WA (24), RA (23), IS (21), BU (26), DH (28), AM (50), PR (34), AA (31), MR (22), AM (21), RO (23), AS (35), YO (21), HA (21), EM (44), YS (41), RM (20), IM (27), PH (27), OA (32), AS (42), YA (27), MH (21), SL (22), AS (23) dan IM (23). 

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, didampingi Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus yang dilakukan selama satu bulan terakhir ini merupakan dari 23 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

"Ya, dari 23 TKP kami berhasil mengamankan 34 tersangka," ujar Zainal kepada wartawan, saat melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (4/10).

Untuk modus yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba ini, kata Zainal, para pelaku biasa menggunakan modus secara 
transfer, bertemu langsung atau dengan cara menempel dengan arahan menggunakan map kepada pembelinya.

"Ya betul, pelaku ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan hasil lidik anggota di lapangan," jelasnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebut Zainal, pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti (BB) diantaranya, Sabu 170,32 gram, Ganja 18,69 gram, obat berbahaya 7.804 butir Tramadol, 3.772 butir Hexymer, 100 butir Trihex, psikotropika 92 butir Riklona, 116 butir Alprazolam, 1 butir Calmlet, 10 butir Dumolid, 3 buah alat hisap atau bong, 8 timbangan, 33 unit HP berbagai merek, 2 buah ATM dan uang hasil penjualan sebesar Rp.600.000.

"Total BB jika dirupiahkan sebesar Rp.373.185.000 dan sudah berhasil menyelamatkan 30.405 jiwa," bebernya.

Akibat perbuatannya, sambung Zainal, para pelaku dijerat Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Kemudian Pasal 62 UU RI nomor 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun, dan Pasal 196, 197, UU RI nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Jadi para pelaku ini melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda waktu, ada yang sudah selama tiga bulan, ada juga yang sampai satu tahun," pungkasnya. (Boy). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Kota Sukabumi Ungkap 23 Kasus Narkoba dengan Tersangka Sebanyak 34 Orang

Trending Now

Iklan