Sidang Perdana 4 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, PN Jaksel di Kawal Ketat 170 Personil POLRI

Redaksi
Senin, 17 Oktober 2022 | 09:26 WIB Last Updated 2022-10-17T05:31:17Z
Foto : istimewa

TERBIT.ID I Jakarta - Empat terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf hadir dalam sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Agenda sidang pembacaan terdakwa di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikawal ketat oleh 170 personil Kepolisian, Senin (17/10/2022).

Ke empat terdakwa sudah memasuki Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putri tiba di lokasi sekira pukul 08.25 WIB. Ia datang menggunakan mobil tahanan dari kejaksaan.

Begitu sampai, ia langsung diarahkan ke ruang tunggu di PN Jaksel. Selain itu terdakwa lain Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga sudah tiba di PN Jaksel.

Sementara Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel sekitar pukul. 09.10 WIB. 

Polisi menerapkan penjagaan ketat untuk mengawal sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J. Sedikitnya 170 personel dari Polres Jaksel dikerahkan ke lokasi, dilansir dari Okezone. 

Diketahui, sidang perdana mantan Kadiv Propam Polri ini dijadwalkan berlangsung dalam tiga hari yakni pada 17 sampai 19 Oktober 2022.

Pada Senin, 17 Oktober 2022, adalah untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Sedangkan untuk Selasa, 18 Oktober 2022 adalah sidang kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer (Bharada E)

Untuk Rabu 19 Oktober 2022 merupakan jadwal sidang terdakwa obstruction of justice. Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan yang obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (red). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Perdana 4 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, PN Jaksel di Kawal Ketat 170 Personil POLRI

Trending Now

Iklan