TERBIT.ID I Sukabumi - 3 Kontestan Calon Kepala Desa Purwasari mengikuti pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Purwasari periode 2023 - 2025 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Purwasari, Kampung Neglasari RT 03/03 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (18/03/2023).
Pantauan terbit.id, ketiga calon kepala Desa Purwasari melalui pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) diikuti oleh tiga kontestan, diantaranya No urut 1 Heri Herdiansyah, No urut 2 Agus Setia Gunawan dan No urut 3 Nasrulloh. Jumlah pemilih sebanyak 73 orang mewakili dari unsur Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Kader, penerima BLT dan masyarakat.
Camat Cicurug Ading Ismail mengatakan, Pihaknya hari ini telah menghadiri acara Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Purwasari yang di ikuti oleh 3 Calon.
"Pemilihan PAW Kepala Desa Purwasari ini di ikuti oleh 3 calon diantaranya No urut 1 Heri Herdiansyah, No urut 2 Agus Setiagunawan dan No urut 3 Nasrulloh," ujarnya kepada terbit.id.
Lanjutnya, Pelaksanaan ini adalah sesuai dengan amanat dari undang- undang Nomor 6 tahun 2014 yang diterjemahkan kedalam Peraturan menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2020 dan ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati Nomor 62 tahun 2022 pasal 32.
"Apabila Kepala Desa Bisa terjadi dikarenakan Kepala Desa aktif berhenti atau diberhentikan tugasnya karena :meninggal dunia, penyesalan diri atau diberhentikan (uu no.6 tahun 2014). BPD melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat atas berhentinya Kepala Desa.Bila sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa Baru melalui Musyawarah Desa,"bebernya.
Tahapan-tahapan sudah dilalui sesuai dengan juklak dan juknis telah dilaksanakan dan tepatnya hari ini telah diadakan Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Purwasari.
"Iya , Alhamdulillah dalam pelaksanaan ini telah menghasilkan Kepala Desa terpilih yaitu No 2 Agus Setiagunawan dengan perolehan suara 42 suara," bebernya.
Sebanyak 73 hak pilih melalui musyawarah Desa akhirnya No urut 1 Heri Herdiansyah memperoleh suara 30 suara, No urut 2 Agus Setiagunawan sebanyak 42 suara, dan No urut 3 Nasrulloh sebanyak 1 suara.
"Selajutnya mekanisme setelah hasil PAW tersebut Panitia akan menyerahkan hasilnya kepada BPD yang sekanjutnya BPD akan membuat surat keputusan pengesahan Calon terpilih untuk dilanjutkan kepada Bupati melalui Camat,"pungkasnya.
Reporter: U S