TERBIT.ID I Sukabumi - Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Sukabumi awal memulai Pembangunan Kantor Kecamatan Cicurug tahap 1 dimulai pada bulan Oktober 2020 dan dilanjutkan dengan pembangunan tahap ke 2 yang selesai pada bulan Desember tahun 2021.
Hasil pemantauan terbit.id di lapangan kondisi bangunan gedung kantor Kecamatan Cicurug kini terlihat cat dinding bangunan tersebut mulai luntur serta beberapa bagian atas plafon lantai 2 gedung juga terlihat bolong akibat bocor.
Sesuai dengan aturan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2008 tentang pedoman pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung yaitu pemeliharaan bangunan gedung adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
Perawatan bangunan gedung adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung agar tetap laik fungsi.
Pekerjaan permeliharaan tersebut meliputi jenis pembersihan, perapihan, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau penggantian bahan atau perlengkapan bangunan gedung, dan kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan danPerawatan Bangunan Gedung.
Camat Cicurug Ading Ismail saat di temui terbit.id mengatakan, memang secara kasat mata bahwa gedung kecamatan yang baru dibangun ini dari awal memang terlihat kondisi catnya sudah luntur.
"Saya secara administratif sudah memberikan laporkan ke Dinas Perkimsih Kabupaten Sukabumi secara tertulis ketika masih dalam tahap pemeliharaan dan perawatan pihak pemborong," ujarnya kepada terbit. id, Rabu (22/03/2023) .
Lanjutnya, pihaknya secara administratif tertulis sampai saat ini belum menerima penyerahan dari pihak Dinas Perkimsih Kabupaten Sukabumi atau dari pihak Aset Kabupaten Sukabumi kepada pihak Kecamatan Cicurug.
"Saya justru akan bertanya nantinya ke pihak Perkimsih dan aset Kabupaten Sukabumi bagaimana apabila pihak Kecamatan Cicurug ingin memperbaikinya," kata dia
Menurutnya, jangan sampai pihaknya ingin berbuat baik untuk memperbaiki justru nanti malah pihaknya yang disalahkan dan dipermasalahkan.
"Nanti dalam waktu dekat ini saya akan berkoordinasi kembali dengan pihak terkait mengingat banyak laporan dari warga masyarakat terkait hal ini,"bebernya.
Terkait secara prosedur bahwa ketika belum ada serah terima secara resmi dari pihak terkait kepada pihak penerima manfaat gedung ini belum bisa ditempati seharusnya, Camat Cicurug menanggapinya seperti ini.
"Iya, secara prosedur memang benar seperti itu, akan tetapi mengikat kantor Kecamatan Cicurug yang sementara itu sudah tidak layak karena masyarakat perlu pelayanan secara nyaman, sehingga saya berinsiatif meminta izin untuk menempati gedung ini walaupun belum ada serah terima kunci,"ungkapnya.
Harapanya, bahwa ini perlu adanya perbaikan kembali terutama mengenai cat yang luntur dan atap yang bocor-bocor di lantas atas.
"Jadi sudah 7 bulan ini kami menempati gedung Kecamatan yang baru ini, ketika akan dilakukan perbaikanpun yang bocorpun kami sangat kesulitan karena tidak ada tangga untuk naik," pungkasnya. (Us/Cking).