DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna ke 2 tahun 2023

Redaksi
Kamis, 02 Maret 2023 | 23:11 WIB Last Updated 2023-03-13T15:51:31Z


TERBIT.ID l Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke 2 Tahun 2023, yang dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD, Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kamis (02/03/2023).

Paripurna tersebut ditetapkan Keputusan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2024 serta penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Budi Azhar Mutawali, M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama dan Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri serta para Anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, Forkopimda Kabupaten Sukabumi.

Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Pasal 372 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Badan Musyawarah sesuai tugasnya telah menyusun dan membahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2024.

Sebagaimana telah disetujui oleh Bupati dan DPRD bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 sebanyak 15  Raperda, yang terdiri dari 10 usulan Pemerintah dan 5 lagi merupakan Raperda Usul Inisiatif DPRD, sesuai Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023. Dalam upaya memenuhi ketentuan Pasal 107 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 60 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Tata Tertib, bahwa DPRD mempunyai hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas dan Protokol DPRD Kabupaten Sukabumi, bahwa dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Raperda tahapan selanjutnya yaitu penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda tentang Perlindungan Masyarakat yang dijadwalkan pada Rapat Paripurna hari Jum’at tanggal 17 Maret mendatang.

Dalam genda paripurna hari ini hanya penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda Usul Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Perlindungan Masyarakat yang mana Nota Pengantar Raperda tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Muslihin. Kemudian rapa ditutup dengan membaca Hamdallah secara bersama, setelah sebelumnya pimpinan rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada Para Pimpinan dan Anggota Dewan atas kehadirannya mengikuti jalannya Rapat Paripurna Dewan.(Cking/ls). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna ke 2 tahun 2023

Trending Now

Iklan