Keroyok Warga, Oknum BPD di Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi
Jumat, 10 Maret 2023 | 19:08 WIB Last Updated 2023-03-13T14:13:48Z

TERBIT.ID | Sukabumi - Akibat pengeroyokan yang dilakukan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial MS (43) dan AT (59) kepada Fajar Maulana (20) warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi pada Jum,at 17 Februari 2023 lalu membuat dua oknum BPD tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian bahkan keduanya terancam 5 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman, bahwa kedua terduga pelaku tersebut ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Warungkiara pada Kamis 09 Maret kemarin.

"Kedua oknum BPD itu berinisial MS dan AT ditangkap karena diduga telah terlibat kasus pengeroyokan atau penganiayaan kepada seorang pria bernama Fajar Maulana warga Desa Hegarmanah yang terjadi di pangkalan ojeg Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 14:00 WIB 17 Februari lalu," ungkap AKBP Maruly Pardede kepada Awak Media. Jum'at (10/03).

Selanjutnya kata Kapolres, sebetulnya pengeroyokan tersebut terjadi karena hal sepele. Hanya karena pelaku tidak terima pakaiannya kecipratan air saat korban melintas menggunakan Sepeda Motornya, hingga berujung pengejaran dan melakukan penganiayaan kepada korban.

"Akibat pengeroyokan itu korban mengalami rasa sakit pada bagian anggota tubuhnya," kata Maruly.

Lebih lanjut kata dia, penangkapan kedua oknum BPD tersebut sudah berdasarkan hasil analisa bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya. Dan penyidik dalam kasus ini telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, jaket korban, celana korban dan satu unit kendaraan sepeda motor.

"Akibat perbuatannya kini para tersangka terancam pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 (1) KUHP 351 (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun," tegasnya.(Taopik/Fais) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Keroyok Warga, Oknum BPD di Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan