TERBIT.ID I Sukabumi - Bahas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat pada Rapat Paripurna DPRD Sukabumi ke dua tahun 2023, di ruang rapat utama DPRD, Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ketua Fraksi Demokrat Badri Suhendi sampaikan Raperda ini sangat penting, Kamis (02/03/2023).
Informasi dihimpun terbit.id, Nota Pengantar DPRD atas Raperda Usul Inisiatif DPRD yaitu, Raperda tentang Perlindungan Masyarakat. Nota Pengantar Raperda tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Muslihin.
Usai hadiri Paripurna ke 2 tahun 2023, ditemui di ruang kerjanya, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus sebagai Ketua Fraksi Demokrat, Badri Suhendi mengatakan, Pada agenda Rapat Paripurna DPRD Sukabumi yang tadi sudah di gelar salah satunya menetapkan Raperda Usul Inisiatif DPRD.
" Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dan ini agenda tahap kedua setelah FGD kemudian konsultasi kepada biro hukum Provinsi Jawa barat. Selanjutnya nanti tanggapan dari Bupati Raperda tentang Perlindungan Masyarakat," Ungkap Badri.
Lebih lanjut Badri, Raperda ini sangat penting dan perlu supaya nantinya ada perda yang mengatur secara resmi tentang Perlindungan Masyarakat ini.
Karena perlu ada perlindungan dan pengawasan serta pembinaan dan apabila ada pelanggaran atau penyalahgunaan perlu adanya sangsi, itu semua akan diatur oleh Raperda ini kedepannya.
Termasuk mengatur Tugas dan Fungsinya Linmas yang mana sekarang di bawah naungan Satpol PP.
" Nantinya anggota Linmas akan memperoleh jaminan kesehatan, tunjangan kesejahteraan atau insentif, perlengkapan seragam serta pembinaan dan pelatihan untuk Linmas sebagai pembantu tugas dari Pol PP yang mana sekarang jumlah Pol PP yang ada di Sukabumi masih jauh kurang dari pada jumlah penduduk yang ada. Dengan adanya pemberdayaan Linmas ini akan sangat membantu sekali," Pungkasnya. (Cking).