TERBIT.ID I Sukabumi - RR (29 tahun) terduka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering, berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, di Jalan Babakan Sirna, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 40.95 gram, yang terbagi dalam tiga paket.
"Terduga pelaku di ciduk disekitar pinggir jalan Babakan, di wilayah Kecamatan Sukaraja pada hari jumat tanggal 24 Pebruari 2023,"ujarnya kepada terbit. id. Selasa (28/02/23). Kemarin.
Lanjutnya, selain menemukan barang bukti daun ganja kering juga mengamankan satu unit telepon genggam milik pelaku yang disembunyikan di dalam kantong plastik.
"Saat ini, terduga pelaku bersama barang buktinya, sudah kita amankan di Mapolres Sukabumi Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi,"ungkapnya.
Saat ini, petugas Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota tengah melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran daun ganja kering yang diungkapnya tersebut.
"Daun ganja kering tersebut tersangka dapatkan dari seseorang yang identitasnya sudah kami ketahui,rencananya pengungkapan kasus ini akan terus kami kembangkan," bebernya.
Menurutnya,akibat perbuatannya ini, kini pelaku terancam Pasal 114 (1) dan pasal 111 (1) Undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,untuk ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.(US).