TERBIT.ID I Sukabumi - R (35) diciduk dan diamankan Unit Reskrim Polsek Cisaat, Resor Sukabumi Kota,diduga telah melakukan tindak pencurian dan penipuan satu unit sepeda motor.
Kapolsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat diduga pelaku berinsial R berpura-pura akan membeli satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik A Dimyati (50) yang dipublikasikan Muhammad Ardiansyah (19) di media sosial.
"Terduga pelaku R kemudian berkomunikasi di media sosial, menghubungi dan menyuruh Muhammad Ardiansyah untuk membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Cisaat," ujarnya kepada terbit.id, Minggu (19/03/23)
Lanjutnya, kemudian mereka janjian untuk bertemu di sebuah Kedai Mie Ayam Bakso, tepatnya di Kampung Panyindangan, Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada hari Sabtu (18/03/23) siang.
"Setelah keduanya bertemu di warung, kemudian terduga pelaku R meminta kunci kontak untuk melakukan uji coba terhadap sepeda motor yang akan dibelinya," Kata dia.
Akan tetapi, terduga pelaku R langsung membawa sepeda motor tersebut, hingga ke ujung jalan dan diketahui oleh pemilik sepeda motor A Dimyati (50) yang mengejar dan menarik handle belakang, hingga membuat terduga pelaku terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke pesawahan.
"Melihat hal tersebut spontan pemilik motor A Dimyati meneriaki terduga pelaku dengan sebutan maling, hingga akhirnya berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Cisaat,"ungkapnya.
Menurutnya, terduga pelaku kini tengah diamanakan di Mapolsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam guna kepentingan penyidikan.
"Bila semua unsur tindak pidananya masuk, maka R terancam pasal 362 jo pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya. (Us/Cking)